Pasuruan (pilar.id) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang mengejutkan di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelaku pembunuhan tersebut adalah Muji (40), seorang tetangga dari korban, yang nekat menghabisi nyawa seorang ibu dan anak.
Muji dan korban, warga setempat, tengah berjualan sembako. Namun, polisi menyebutkan bahwa pelaku merasa iri dan dengki terhadap kesuksesan dagangan korban yang lebih laris dibandingkan miliknya sendiri.
“Barang dagangan milik pelaku tidak sebanyak dan selaris milik korban. Rasa iri dan dengki itulah yang diduga menjadi motif pelaku melakukan tindakan keji ini,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, pada Minggu (31/12/2023).
Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk membantu dalam proses penyelidikan. Menurut Makung, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Pada Rabu (27/12/2023), pelaku hendak melaksanakan aksinya, namun batal karena toko korban dalam kondisi ramai.
Keputusan untuk melancarkan pembunuhan diambil oleh pelaku pada Sabtu (30/12/2023). Pukul 04.30 WIB, pelaku menyusup masuk ke dalam toko korban. Dengan keji, Muji menghentikan nyawa korban dengan cara mendekap mulutnya dan mengikatnya, kemudian memukul korban menggunakan pompa air.
“Pelaku mengakui perbuatannya karena iri dengan kesuksesan toko korban. Dia sudah berencana untuk membunuh seluruh keluarga korban dan merebut lahan dagangannya,” tambah Makung.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama 15 tahun, ditambah perlindungan anak. Kini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan motif dan proses hukum selanjutnya. (adi/ted)