Jakarta (pilar.id) – Partai Golkar akan mendapat keuntungan apabila Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tidak terbentuk. Hal ini disampaikan peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana, saat menyampaikan hasil survei nasional calon Presiden 2024 di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Dikatakan, peluang Partai Golkar justru lebih hidup jika Anies gagal mendapatkan tiket capres dari Koalisi Perubahan.
“Partai Golkar dapat membantu Anies Baswedan untuk mendapatkan tiket capres dengan berkoalisi dengan salah satu partai mana pun, asalkan mereka memperoleh setidaknya 20 persen kursi DPR, di luar dukungan PPP yang telah mendukung Ganjar Pranowo,” jelasnya.
Di sisi lain, Golkar juga akan memiliki kekuatan tawar yang lebih besar karena mereka dapat ‘menggertak’ jika Airlangga Hartarto tidak dipilih sebagai calon wakil presiden, baik oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo maupun bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Gertakan ini merupakan kemampuan Partai Golkar bersama dengan partai politik lainnya untuk menghidupkan kembali tiket capres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
“Tapi, tentu itu juga tergantung pada keberanian Airlangga Hartarto. Dia akan mempertimbangkan risiko yang akan ia hadapi serta risiko yang akan dihadapi oleh Partai Golkar jika ia berani mencalonkan Anies Baswedan sebagai capres. Airlangga akan belajar dari pengalaman yang dialami oleh Surya Paloh,” kata Ade Mulyana.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat dengan memperoleh setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)