Jakarta (pilar.id) – Pemerintah dan pihak swasta perlu menjalankan berbagai langkah konkret untuk menangani sampah kemasan plastik yang kian bertambah.
Menurut Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno, bila tidak ada program dan kebijakan yang efektif, pada 2050 nanti sampah plastik akan melonjak 40 hingga 50 persen.
“Sampah kemasan plastik makin meningkat ragamnya secara global atau nasional, komposisinya dari 10-11 persen menjadi 16-17 persen rata-rata nasional,” kata Sinta, Kamis (9/6/2022).
PBB, lanjutnya, telah menyatakan jika sampah plastik adalah pencemar polutan yang berdampak besar terhadap bumi. Indonesia termasuk negara anggota PBB yang sudah menetapkan diri mendukung hal tersebut.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi pengelolaan sampah plastik lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019.
“Ini upaya konkret pemerintah untuk mengurangi polusi plastik dan membuat material ini nilai ekonominya terus dijaga dan dimanfaatkan secara berulang,” tegasnya.
Regulasi itu juga menjadi dasar untuk produsen dalam membangun prinsip berkelanjutan dan bertanggungjawab dalam bisnisnya, sebuah cara yang bukan jadi pilihan, tetapi kebutuhan untuk keberlangsungan manusia dan planet.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, setiap orang dalam mengelola sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Mengurangi sampah dapat dilakukan dengan membatasi timbulan sampah, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah.
Pelaku usaha juga diminta untuk menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. “Mari pilah dan olah sampah dari sekarang, dari diri sendiri,” ajak Sinta. (ret/hdl/ant)