Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo menetapkan adanya cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Cuti bersama ini kembali diberlakukan setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
“Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, diakses pada Kamis (7/4/2022).
Untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Jokowi juga menetapkan Hari Libur Nasional selama dua hari. Tepatnya pada 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkan terkait pelaksanaan teknisnya, Jokowi menerangkan akan diatur dalam keputusan bersama sejumlah menteri terkait. Di antaranya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Menteri Agama.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” kata dia.
Namun demikian, Jokowi kembali menegaskan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus tetap bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucap Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menyampaikan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Sedangkan khusus Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang.
Sedangkan masyarakat yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
“Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi. (beq)