Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR agar segera dilakukan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurutnya, UU PPRT yang tak kunjung disahkan selama lebih dari 19 tahun menyebabkan tidak adanya ketegasan yang mengatur tentang PRT di Indonesia.
“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi, di Jakarta, Rabu (18/01/2023).
Menurut Jokowi, PRT merupakan pekerja yang sangat rentan kehilangan hak-haknya. Saat ini, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa. Ia berharap, keberadaan UU PPRT nantinya dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Menurutnya, Indonesia perlu aturan yang lebih tinggi untuk melindungi para PRT.
“Sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” kata Ida.
Menurut Ida, dalam RUU PPRT ini nantinya juga akan mengatur mengenai jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Namun, ia memastikan RUU ini tidak membuat relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja seperti hubungan industrial.
“Pengaturan jaminan sosial itu kan belum diatur secara khusus di permenaker, ini kita atur lebih rigid lagi di undang-undang,” kata Ida. (ach/din)