Bengkayang (pilar.id) – Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui rencana kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah kabupaten/kota didukung oleh Asisten 1 Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet.
Serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Manfaat program Jamsostek yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai regulasi yang berlaku dapat memberikan kontribusi langsung terhadap perwujudan SDGs Desa dalam tipologi-tipologi yang tertera pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 antara lain desa tanpa kemiskinan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan dan desa peduli pendidikan,” kata Yohanes Atet, Selasa 19 Juli 2022.
Lebih lanjut Yohanes Atet menyampaikan bahwa pemberian manfaat Perlindungan Jamsostek untuk pekerja rentan dapat menjadi salah satu program kerja prioritas bagi setiap desa.
“Program ini adalah gerakan kepedulian sosial yang didasari dari keprihatinan terkait sulitnya pengendalian terhadap potensi munculnya keluarga miskin baru di Indonesia. Dan program ini juga untuk membantu pemerintah daerah menurunkan angka kemiskinan khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang,” paparnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana menyebutkan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh dibawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan dibawah ratarata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.
“Adapun contoh pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yaitu petani, nelayan, pedagang pasar, takmir/marbot masjid, guru TPA/TPO, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek, tukang sayur dan pekerja mandiri lainnya di Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Oleh karena itu, Ryan Gustaviana berharap untuk kedepannya Asisten 1 Bengkayang, Dinas pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Dinas UKM, Disnaker dan transmigrasi Kabupaten Bengkayang dan BPJS Ketenagakerjaan serta stakeholder lainnya dapat bersinergi untuk mengawal inisiasih gerakan “1 Desa 100 Pekerja Rentan”.
Di tengah acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan JKM aparatur BPD Sungai Jaga A yang meninggal karena sakit sebesar 42 juta rupiah oleh asisten 1 dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah acara Asisten 1 beserta BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis untuk pelaporan hasil rapat tersebut, Bupati menyambut baik gerakan 1 desa 100 pekerja rentan tersebut dan untuk dilakukan koordinasi dan sosialisasi.
“Diharapkan Pemda Bengkayang mensupport penuh inisiasi tersebut Sehingga Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan baik,” pungkasnya.
Asisten 1 Kabupaten Bengkayang Yohanes Atet pimpin rapat terkait Surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang yang ditujukan kepada Bupati Bengkayang mengenai Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan semi formal di is resto lala golden Bengkayang, Selasa 19 Juli 2022.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Kesra Kabupaten Bengkayang Yohanes Atet, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang Aziz Sulaiman, Kadis Dukcapil Idris, Kabid Bappeda John Pitter, Kabid Dinas Sosial Elisabet, Kabag Kesra Dwi Berta, Kabid Pemdes Dewi, Kabid Perbendaharaan BKD Alexander serta pihak terkait lainnya. (din)

