Jakarta (pilar.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024 untuk meningkatkan keselamatan.
Penutupan ini merupakan langkah proaktif KAI berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, yang mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, dan berukuran kurang dari 2 meter.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, menekankan pentingnya penutupan ini demi mencegah kecelakaan di titik-titik rawan.
“Perlintasan sebidang merupakan area berisiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Anne.
Hingga September 2024, sudah ada 535 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang, sementara pada tahun 2023 tercatat 774 kejadian.
Dalam periode 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup 1.298 perlintasan sebidang yang dianggap liar dan berbahaya.
Selain penutupan, KAI juga melakukan berbagai langkah lain untuk meningkatkan keselamatan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan.
KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass, serta terus mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas di sekitar perlintasan kereta api. (hdl)