Natuna (pilar.id) – Kapal asing berbendera Vietnam terciduk sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian meringkus kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan aksi penangkapan itu berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 03 dengan nakhoda Kapten Mohammad Maruf saat berpatroli di WPP 711 Laut Natuna Utara, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 13.05 WIB.
“Benar bahwa patroli KP ORCA 03 berhasil menghentikan satu kapal ilegal bernama TG 9817 TS,” ucap Adin dikutip dari PMJ News, Jumat (31/3/2023).
Dijelaskan, kapal TG 9817 TS sedang mengoperasikan alat tangkap pair trawl pada saat KP Orca 03 memberikan peringatan penghentian.
Diduga kapal TG 9817 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di kawasan Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.
Saat akan diperiksa, kapal asing tersebut sempat berusaha kabur dari petugas.
“Sempat terjadi perlawanan saat KP ORCA 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur,” tambahnya.
Kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki oleh dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan 26 ekor udang kipas, 10 ekor hiu, delapan ekor kepiting, dan dua ekor lobster. (ade)