Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial ITB (39) yang melakukan praktek sebagai tenaga medis tanpa memiliki izin yang lengkap.
Pria tersebut diduga melakukan praktek sebagai dokter gadungan dengan membuka praktek dokter umum tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi mengatakan, Sunaryanto, si dokter gadungan, diduga membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri dan mendapat penghargaan dari orang lain.
“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat, memperkaya diri, serta dihargai orang,” ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Disampaikan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait keberadaan dokter gadungan.
Polsek Cikarang Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi praktek Sunaryanto pada Jumat, 15 Maret 2024.
“Kami berhasil mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Selain menangkap Sunaryanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju dokter, stetoskop, suntikan, dan buku daftar pasien.
Sunaryanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 378 KUHP.
Klinik tempat Sunaryanto membuka praktik juga diketahui ilegal dan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Hasil penyidikan menemukan bahwa klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 hingga sekarang,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (ang/hdl)