Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya memeriksa pemilik akun Facebook ‘Icha Shakila’ terkait kasus perekaman dan tindakan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka R (22), pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan di rumah terduga pelaku karena pemilik akun Facebook tersebut baru saja melahirkan dan masih dalam masa pemulihan.
“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 di kediaman yang bersangkutan. Dikarenakan yang bersangkutan baru saja melahirkan, sehingga belum bisa keluar rumah,” ujar Kabid Humas pada Senin (10/6/2024) di Mapolda Metro Jaya.
Pemilik akun Icha Shakila menjadi target operasi kepolisian karena diduga mengiming-imingi R dengan pekerjaan, namun meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana sebagai syarat.
Pemilik akun Icha Shakila juga menawarkan sejumlah uang kepada R. Karena desakan ekonomi, tersangka R akhirnya menuruti permintaan tersebut.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana,” jelas Ade pada Senin (3/6/2024).
Setelah mengirimkan foto tersebut pada 30 Juli 2023, tersangka R diminta untuk membuat video dengan skenario yang diberikan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika tidak menuruti perintahnya.
Pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah tersebut dan membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya, karena dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15 juta.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta,” tutup Kabid Humas. (ang/hdl)