Jakarta (pilar.id) – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi DPR RI pada Rabu (8/7/2022). Kunjungan Kapolri ke DPR ini guna membahas dua agenda penting, yaitu mengenai anggaran dan kasus AKBP Raden Brotoseno.
Khusus terkait Borotoseno, Sigit mengaku telah mencermati aspirasi masyarakat terkait dengan komitmen Kepolisian RI (polri) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami,” kata Sigit, di komplek DPR, Rabu (8/6/2022).
Sigit juga mengaku telah melakukan beberapa upaya dalam rangka mencari solusi, termasuk mendengar pendapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), hingga para ahli pidana.
Dia menjelaskan di dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, maupun dalam Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI tidak ada mekanisme untuk mengubah putusan yang dirasa mencederai rasa keadilan publik.
“Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli. Dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” jelas Sigit.
Dia menjelaskan, dalam revisi tersebut akan ditambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali yang telah dikeluarkan oleh sidang Komisi Kode Etik. Apabila keputusan-keputusan tersebut dinilai salah di kemudian hari, maka dapat dilakukan perubahan.
“Saat ini perpol (peraturan kepolisian) sedang berproses, dalam waktu dekat harapan kita perpol tersebut sudah selesai dan akan memberi ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Sigit.
Setelah diundangkan perkap baru itu, Kapolri selanjutkan akan menunjuk Komisi Kode Etik untuk melakukan peninjauan kembali. Ia berharap, dengan revisi perkap tersebut dapat menjawab aspirasi masyarakat.
“Setelah inkracht tentunya akan kita sidang,” kata dia.
Untuk diketahui, nama AKBP Raden Brotoseno belakangan santer dikabarkan media. Ia merupakan mantan suami Angelina Sondakh, terpidana kasus suap Wisma Atlet. Brotoseno sendiri pernah terjerat kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. (ach/fat)