Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (26/6/2023) untuk memamerkan uang tunai dan aset yang disita dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah uang yang dipamerkan mencapai Rp 81,6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe.
Uang tunai senilai fantastis tersebut ditampilkan dalam 20 barisan ke samping, dengan setiap barisan terdiri dari empat tumpukan ke atas. Selain uang rupiah, KPK juga memamerkan mata uang asing, yaitu 5.100 Dollar AS dan 26.300 Dollar Singapura.
KPK menyita 27 aset yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang Lukas Enembe melalui tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Berikut aset yang disita KPK.
- Uang senilai Rp 81.628.693.000
- Uang senilai 5.100 Dolar AS
- Uang senilai 26.300 Dolar Singapura
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
- Sebidang tanah seluas 1.525 m² dengan bangunan di atasnya, termasuk Hotel Grand
- Royal Angkasa dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset lainnya, antara lain:
- Sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,38 miliar
- Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta
- Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1 miliar
Selain itu, terdapat juga beberapa aset berupa apartemen, emas batangan, perhiasan emas, dan beberapa kendaraan bermotor, di antaranya:
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
- Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
- Sertifikat tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta
- Sertifikat tanah dan bangunan rencananya untuk Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar
- Dua batang emas senilai Rp 1.782.883.600
- Empat keping koin emas bertuliskan “Property of Mr. Lukas Enembe” senilai Rp 41.127.000
- Sebuah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500
- 12 cincin emas bermata batu (nilai masih dalam proses penaksiran)
- Satu cincin emas tanpa batu (nilai masih dalam proses penaksiran)
- Dua cincin perak emas putih (nilai masih dalam proses penaksiran)
- Biji emas dalam tumbler (nilai masih dalam proses penaksiran)
- Mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta
- Mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta
- Satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta
- Satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta
- Mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta
KPK berhasil menyita jumlah uang tunai yang sangat besar dan berbagai aset berharga dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (hdl)