Jakarta (pilar.id) – Kasus Peneliti BRIN yang menuliskan komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur.
“Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan, Kamis (27/4/2023).
Pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
Bahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.
“Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun,” ucapnya.
Diketahui, dua peneliti BRIN bernama Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin dipolisikan usai menuliskan komentar tentang perbedaan penentuan Idul Fitri.
Thomas menulis status tentang keputusan Muhamadiyah mengenai penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah.
Status Thomas tersebut kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN.
Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman pembunuhan dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S. (ade)