Jakarta (pilar.id) – Polisi terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL). Penyelidikan semakin intensif dengan ditemukannya dokumen-dokumen perusahaan yang dikelola oleh Tiko dan mantan istrinya, AW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Polisi juga akan melibatkan pihak perbankan untuk melacak aliran dana perusahaan.
“Ada beberapa dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Permasalahan ini berawal saat Tiko dan mantan istrinya mendirikan PT AAS, sebuah perusahaan di sektor makanan dan minuman. AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.
AW melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan memeriksa terlapor saudara TP,” tambah Ade.
Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa awalnya AW tidak terlalu terlibat dalam pengurusan perusahaan agar Tiko memiliki keleluasaan dalam mengurusnya. Namun, hal tersebut diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai.
Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2021 ketika AW menemukan dua dokumen P&L (Profit & Loss) yang mencurigakan dan diduga dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan. Setelah dilakukan audit investigasi, ditemukan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. AW kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian karena tidak ada klarifikasi atau penjelasan yang diberikan oleh Tiko.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat serta dokumen-dokumen yang terkait. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui situs resmi Polda Metro Jaya dan media sosial mereka. (hdl)









