Jakarta (pilar.id) – Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani menilai, Indonesia belum bisa mengatakan pandemi telah usai dan kondisinya kembali 100 persen sebelum pandemi. Hal itu menanggapi kebijakan lepas masker di tempat terbuka.
Menurut Laura, kebijakan melepas masker di luar ruangan atau area terbuka pastinya pemerintah sudah menimbangnya secara matang dengan melihat situasi saat ini tentang penyebaran covid-19 yang bisa dikatakan teekendali karena daya transmisi kurang dari 1. Artinya tingkat penularannya sudah sangat kecil.
“Tapi tentukan kebijakan melepas masker ini tidak dibebaskan 100 persen. Ada kondisi-kondisi yang masih disarankan untuk menggunakan masker seperti tempat keramaian, kondisi komorbid dan lansia atau berada di ruangan atau transportasi publik,” kata Laura kepada Pilar.id, Kamis (19/5/2022).
Kata dia, dibutuhkan cara bertahap dalam melakukan pelonggaran terkait protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Jadi, sembari mobilitas masyarakat dilonggarkan, pemerintah tetap harus melakukan evaluasi kasus covid-19.
“Ia berharap betul-betul kita bisa terbebas dari pandemi dan protap kesehatan bukan akan ditinggalkan tetapi menjadi pilihan kita pada kondisi-kondisi yang memang membutuhkan dan dirasa perlu untuk kita masing-masing,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat melepas masker. Namun, aturan pelonggaran boleh melepas masker tersebut hanya diberlakukan di area terbuka. Kebijakan ini diambil karena melihat kondisi pandemi covid-19 yang sudah dapat dikendalikan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Kepala Negara
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.
“Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi. (her/hdl)