Surabaya (pilar.id) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api kembali terjadi pada Selasa (2/7/2024) pukul 01.55 WIB. Insiden ini melibatkan Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan – Kalimas dengan mobil pemadam kebakaran di perlintasan sebidang JPL 93 Stasiun Haurgeulis.
Mobil pemadam kebakaran menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup, menyebabkan kerusakan pada lampu kabut dan tangga lokomotif. Akibatnya, KA 2526 dan KA 2502 mengalami keterlambatan masing-masing 27 dan 35 menit. Tidak ada korban dalam insiden ini.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans, harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni.
Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, dan/atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Kereta api memiliki prioritas karena berperan penting dalam transportasi massal dan perekonomian, serta membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang dibanding kendaraan bermotor lainnya.
“Penting untuk mendahulukan kereta api karena keselamatan semua orang yang menggunakan jalan,” tambah Joni. “Kami menghimbau kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya keamanan bagi kita semua,” tutupnya. (usm/hdl)