Palembang (pilar.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai arahan Jaksa Agung RI dan Menteri BUMN.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023) malam, Asisten Bidang Intellijen Kejati Sumsel, N. Rahmat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 24 November 2022 dan 15 Mei 2023.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT. Satria Bahana Sarana, dan TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara yang merupakan pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan tiga tersangka tersebut. Sebelumnya, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut telah memberikan cukup bukti terkait keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023 di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik juga telah memeriksa 35 orang saksi. Mereka akan terus menggali bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab secara pidana dan akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan dalam kasus ini. (mad/hdl)

