Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana

Hukum Ahmad Zulfikar23 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Para tersangka akan dikenai penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023
Para tersangka akan dikenai penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, sejak 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023

Palembang (pilar.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai arahan Jaksa Agung RI dan Menteri BUMN.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023) malam, Asisten Bidang Intellijen Kejati Sumsel, N. Rahmat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 24 November 2022 dan 15 Mei 2023.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT. Satria Bahana Sarana, dan TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara yang merupakan pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan tiga tersangka tersebut. Sebelumnya, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut telah memberikan cukup bukti terkait keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023 di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik juga telah memeriksa 35 orang saksi. Mereka akan terus menggali bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab secara pidana dan akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan dalam kasus ini. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Korupsi di Sumatera Selatan Kejati Sumatera Selatan
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemenkes mengajak masyarakat tidak memberi stigma kepada ODHIV. Peningkatan temuan kasus HIV di Sidoarjo disebut mencerminkan keberhasilan deteksi dini.

Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini

25 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.