Jakarta (pilar.id) – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Sebelum melunasi, jemaah diwajibkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa hampir 50 persen dari total kuota Indonesia untuk jemaah haji reguler telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Sudah ada 100.181 jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” jelas Anna Hasbie di Jakarta pada Minggu (21/1/2024).
Anna menambahkan bahwa jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring berlanjutnya proses pemeriksaan kesehatan bagi jemaah.
Bagi jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, mereka dapat melunasi Bipih. Hingga saat ini, pada tahap pertama pelunasan yang berlangsung hingga 12 Februari 2024, sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang berhasil melunasi biaya haji.
“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” tambah Anna.
Menurut Anna, dari data Siskohat, terlihat tren kenaikan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan. Dalam dua hari terakhir, jumlahnya mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, jemaah reguler lanjut usia, dan jemaah reguler cadangan.
Mekanisme pelunasan Bipih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, di mana jemaah haji melakukan pembayaran sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melakukan pembayaran, jemaah melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut adalah besaran Bipih untuk jemaah haji 1445 H/2024 M:
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334
Besaran Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa. (usm/hdl)