Jakarta (pilar.id) – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, biaya perjalanan haji khusus, minimal 8.000 USD atau setara Rp123.583.200 dengan menggunakan kurs Rp15.429 per dolar Amerika Serikat (AS)
“Rapat koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” jelas Nur Arifin, di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H.
Dalam KMA tersebut menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Nur Arifin berharap, penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lebih baik. Ia juga berharap PIHK semakin meningkatkan pelayanannya untuk jamaah.
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” kata dia. (ach/fat)