Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas sebanyak 824 bal dengan nilai Rp10 miliar itu dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal yang terdiri dari pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor. Pemusnahan dilakukan di wilayah RIau, dan Karawang Jawa Barat. Adapun pilai pakaian yang yang dimusnahkan tersebut sama, yakni Rp10 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” jelas Zulkifli.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Zulkifli mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” kata dia.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan, pakaian bekas asal impor tersebut ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas, hasil pengawasan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,”jelas Moga.
Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Ia menegaskan akan mendalami temuan ini dan menindaknya dengan tegas. “Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” katanya. (ach/hdl)