Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan kesiapan penerapan pemberlakuan kebijakan wajib sudah vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kemenhub berdiskusi bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, yaitu surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi. Saat ini surat edaran dari Satgas juga tengah dalam penyiapan.
Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
“Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” kata Irawati, Selasa (5/7/2022).
Ia menegaskan, Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
“Harapan kita bersama kasus pandemi covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” kata dia.
Sehubungan dengan adanya arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. (her/hdl)