Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tes Negatif PCR dan Antigen Resmi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Tes Negatif PCR dan Antigen Resmi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Hukum Ahmad Baiquni8 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Munculnya data pasien terkonfirmasi Omicron perlu disikapi dengan bijak. Termasuk masyarakat agar waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran varian Omicron yang sangat cepat. (foto : Patrik Cahyo Lumintu, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus hasil tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Pelonggaran ini diberikan untuk pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau penuh. Ketentuan baru tersebut berlaku baik untuk perjalanan udara, darat, maupun laut di seluruh Indonesia.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anak usia di bawah 6 tahun. Tetapi, mereka tetap diharuskan bepergian dengan pendampingan orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut SE tersebut.

Untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, hasil tes negatif PCR atau antigen tetap jadi syarat wajib bepergian. Tes PCR dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam sedangkan antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi juga menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut dilengkapi surat keterangan dokter jika yang menyatakan belum bisa divaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Satgas Covid: Vaksinasi Tahap 4 Tetap Masih Berpotensi Tertular Covid-19

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” demikian ketentuan Satgas Covid-19.

Lebih lanjut, meski syarat negatif PCR dan antigen dicabut, protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak aman 1,5 meter, serta mencuci tangan, dikutip dari Suara.com. (beq)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Satgas Covid-19 syarat perjalanan tes pcr dan antigen

Berita Lainnya

Update Covid-19: Kasus Sembuh 444 Orang, Pasien Terkonfirmasi Positif Bertambah 178 Kasus

3 Juni 2023

Satgas Covid-19 Catat 3 Juta Warga telah Terima Vaksin Booster Kedua

3 Mei 2023
Vaksin

Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2022
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra (foto: Antara)

Tersebar di Lima Kecamatan, Pasien Covid-19 di Bangka Tinggal 19 Orang

22 November 2022

Kembali Bertambah, Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Capai 6.186 Orang

9 November 2022
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin

Puncak Kasus Subvarian Covid-19 Paling Lambat Terjadi pada Januari 2023

8 November 2022

Satgas Covid-19 Sumut: 46 Kasus Sembuh Merupakan Transmisi Lokal

8 November 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Varian Baru Covid-19 Mengancam, Pemakaian Masker dan Vaksin Booster jangan Disepelekan

4 November 2022

Virus Baru Covid-19 Ditemukan, IDI Beri Rekomendasi Cegah Penularan

3 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.