Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus hasil tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Pelonggaran ini diberikan untuk pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau penuh. Ketentuan baru tersebut berlaku baik untuk perjalanan udara, darat, maupun laut di seluruh Indonesia.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.
Ketentuan ini juga berlaku untuk anak usia di bawah 6 tahun. Tetapi, mereka tetap diharuskan bepergian dengan pendampingan orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut SE tersebut.
Untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, hasil tes negatif PCR atau antigen tetap jadi syarat wajib bepergian. Tes PCR dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam sedangkan antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi juga menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut dilengkapi surat keterangan dokter jika yang menyatakan belum bisa divaksinasi Covid-19.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” demikian ketentuan Satgas Covid-19.
Lebih lanjut, meski syarat negatif PCR dan antigen dicabut, protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak aman 1,5 meter, serta mencuci tangan, dikutip dari Suara.com. (beq)