Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru

Surat Edaran Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru

Peristiwa Ade Lukmono21 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Vaksin
Vaksinasi Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kemenkes mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Ttahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Isi surat edaran tersebut adalah soal antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun.

Adapun poin yang digarisbawahi dalam surat edaran tersebut adalah mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan tahun baru yang diprediksi meningkat.

Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program serta mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster agar wabah Covid-19 bisa teratasi.

Vaksin booster akan jadi sebuah syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster,” tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya dikutip, Rabu (21/12/2022).

“Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” lanjut edaran tersebut.

Kemenkes mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Tes Negatif PCR dan Antigen Resmi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi kesehatan lain,” terang Kemenkes. (ade)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kemenkes syarat perjalanan vaksin boster Vaksin Covid-19

Berita Lainnya

Penumpang bus umum mengenakan masker medis saat pandemi Covid-19 (foto: Brian James, pexels)

Kebijakan Baru Vaksin COVID-19 Alberta Menuai Kritik: Dosis Lebih Sedikit, Warga Harus Bayar

12 Agustus 2025
Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom

Antisipasi Lonjakan Kasus di Singapura, Bali Ajukan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19

9 Desember 2023
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut 231.810 Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Masih Tersedia

7 November 2023
Covid-19

Soal Virus Marburg, Kemenkes: Belum Masuk Indonesia

6 April 2023
status vaksinasi via aplikasi di ponsel

Syarat Naik KA Jarak Jauh belum Berubah, Ini Catatan Lengkapnya

16 Maret 2023
KAI

Mudik Lebaran 2023, Calon Penumpang KA Wajib Vaksin Booster

16 Maret 2023

PeduliLindungi Jadi SatuSehat Mobile Apakah Berbeda, Berikut Penjelasan Kemenkes

1 Maret 2023

Jelang Ramadhan dan Lebaran, Masyarakat Diminta Segera Vaksinasi Lengkap

16 Februari 2023

271 Perwira Pertamina Hulu Indonesia Vaksin Booster ke-2 Buka Rangkaian Bulan K3 2023

9 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.