Jakarta (pilar.id) – Kemenkes mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Ttahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Isi surat edaran tersebut adalah soal antisipasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur akhir tahun.
Adapun poin yang digarisbawahi dalam surat edaran tersebut adalah mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan tahun baru yang diprediksi meningkat.
Oleh karena itu, diperlukan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program serta mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster agar wabah Covid-19 bisa teratasi.
Vaksin booster akan jadi sebuah syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster,” tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya dikutip, Rabu (21/12/2022).
“Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” lanjut edaran tersebut.
Kemenkes mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi kesehatan lain,” terang Kemenkes. (ade)