Cirebon (pilar.id) – Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Ini yang kemudian menjadi alasan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, untuk terus memberlakukan persyaratan Vaksin Covid-19 penguat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
Dikatakan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, persyaratan yang berlaku bagi penumpang usia 18 tahun ke atas ini ditujukan untuk memangkas potensi sebaran Covid-19.
“Seluruh calon pelanggan wajib membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin penguat bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Hal ini merupakan penerapan dari SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang berlaku sejak 19 Desember 2022 lalu.
Dijelaskan, penerapan syarat naik kereta api ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Artinya jika suatu saat nanti pemerintah mengatakan jika ada perubahan persyaratan, dengan sendirinya KAI akan mengikuti dan mendukung kebijakan yang ada.
Ayep pun menggarisbawahi, penumpang nanti diwajibkan dalam keadaan sehat dan tetap menggunakan masker.
“KAI terus menyosialisasikan kebijakan ini pada pelanggan. Harapannya pelanggan tetap merasa aman, nyaman, dan sehat,” tegasnya. (usm/hdl)