Surabaya (pilar.id) – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait upaya pencegahan penularan Hepatitis B kepada anak-anak yang menular melalui orang tua atau ibu.
Kebijakan tersebut telah dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes berupaya melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil. Sehingga, transmisi virus Hepatitis B dari ibu ke anak saat di dalam kandungan, diharapkan bisa dicegah dan dihentikan.
Menurut data Kemenkes, penularan Hepatitis B dari ibu ke anak merupakan salah satu penyebab tertinggi prevalensi Hepatitis B di Indonesia.
Dimana, tercatat tingkat prevalensi tersebut mencapai 7,1 persen di seluruh Indonesia. Selain itu, pada tahun 2019, terjadi 820 ribu kematian akibat sirosis hati dan kanker hati yang diakibatkan oleh infeksi virus Hepatitis B.
”Upaya tambahan tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektifitasnya,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Pemberian antivirus kepada ibu hamil tersebut, dinilai oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai langkah yang harus diambil selain pemberian imunisasi Hepatitis B pada bayi baru lahir.
Sebab, bayi yang trinfeksi hepatitis B, memiliki tingkat risiko paling tinggi di angka 90 hingga 95 persen terkena hepatitis B kronik.
Tingkat risiko tersebut jauh berbeda jika yang terinfeksi virus hepatitis B telah berusia di atas 5 tahun. Risikonya hanya kurang dari 5 persen untuk menjadi hepatitis B kronik.
Sebagai langkah awal, percontohan pemberian antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate pada ibu hamil dengan hepatitis B akan dilakukan di enam provinsi mulai DKI Jakarta sampai Kalimantan Selatan.
Sebelum diberikan antivirus, ibu hamil akan lebih dahulu menjalani pemeriksaan. Mereka yang memiliki HBsAg positif dengan kadar virus sama atau lebih dari 200.00 IU/mL akan mendapatkan suntikan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate.
Pemberian antivirus tersebut akan dilakukan mulai dari periode trimester ketiga samapi dengan satu bulan setelah melahirkan.
Percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di rumah sakit dan Puskesmas pada 6 provinsi dan 10 kabupaten/kota.
Daftar fasilitas kesehatan yang melaksanakan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil, antara lain:
1. Jawa Barat : RSUD Kota Bandung dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung;
2. DKI Jakarta : Puskesmas Cengkareng dan RSUD Taman Sari Jakarta Barat; Puskesmas Tanah Abang dan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat; Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet Jakarta Selatan; Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati Jakarta Timur; Puskesmas Tanjung Priok dan RSUD Koja Jakarta Utara;
3. Sulawesi Selatan : Puskesmas Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji Kota Makassar;
4. Jawa Timur : Puskesmas Sememi, Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RSUD dr. Soetomo Kota Surabaya;
5. Lampung : RSUD Hj. Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandar;
6. Kalimantan Selatan : Puskesmas Pekauman Kota Banjarmasin. (fat)