Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi adanya mutasi virus flu burung baru yang diberi nama Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.
Dengan munculnya virus flu burung mutasi terbaru tersebut, Kemenkes berupaya melakukan upaya pencegahan penularan dari unggas ke manusia atau zoonois dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegakan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
Surat Edaran ini ditetapkan pada Jumat, 24 Februari 2023 kemarin. Melalui Serat Edaran tersebut, Kemenkes meminta kepada seluruh Dinas Kesehatan di Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar melakukan tindak pencegahan penularan flu burung ke manusia.
Langkah ini diambil oleh Kemenkes sebagai bentuk pencegahan dan kewaspadaan. Meski, hingga saat ini risiko infeksi Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4.b dari hewan ke manusia memang masih sangat rendah.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) Kemenkes juga memberikan perintah agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas
Puskesmas sebagai layanan kesehatan tingkat pertama juga diminta untuk segera memberikan laporan kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota apabila menemukan kasus suspek flu burung.
Proses pelaporan tersebutm diharapkan dilakukan melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Kemenkes juga meminta agar giat kewaspadaan Epidemi flu burung ini juga dilakukan di pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri. Terutama melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Setiap pelaku perjalanan dari dan ke luar negeri, diminta agar dilakukan pemeriksaan serta penanganan kasus jika ditemukan gejala ILI sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi
Dirjen Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Masyarakat juga diminta untuk melapor ke dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” tegas Maxi. (fat)