Jakarta (pilar.id) – Beberapa tahun terakhir, terungkap beragam kasus keterlibatan pekerja anak yang menjurus ke arah eksploitasi, seperti menjamurnya anak-anak pengasong kerajinan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Selain itu, ada pula polemik festival joki cilik di Bima, hingga yang masih hangat di ingatan publik, penyanyi cilik Farel Prayoga yang disibukkan dengan tur keliling Indonesia alih-alih belajar di sekolah.
Analis Pelindungan Hak Sipil dan HAM Balitbang Hukum dan HAM, Sabrina Nadilla mengatakan, menekan angka pekerja anak masih menjadi tugas rumah bagi pemerintah Indonesia.
Isu ini adalah satu dari lima isu prioritas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Meski, Sabrina juga menyatakan bahwa ada perhatian yang cukup besar dari pemerintah untuk menangani masalah pekerja anak.
Hal ini tercermin dari seruan Presiden Jokowi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) khususnya poin 8,7 tentang eliminasi pekerja anak.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Kelima pun turut mengamanatkan optimalisasi penanganan pekerja anak di sektor bisnis, sesuai dengan standar yang digariskan oleh Konvensi Hak Anak.
Namun pada kenyataannya, isu pekerja anak merupakan hilir dari permasalahan yang kompleks dan berkelindan. Dari sisi struktur hukum terdapat ketidakseragaman batas usia anak di beragam peraturan perundang-undangan. Di sisi kultur, anggapan mengenai anak dan kedewasaan yang tentu berbedadi tiap komunitas masyarakat.
“Alhasil, isu ini menjadi fenomena gunung es, dengan intervensi yang bersifat rekatif, sehingga gagal menyentuh akar permasalahan,” kata Sabrina di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Kajian yang sedang dilakukan Balitbang Hukum dan HAM menemukan bahwa kompleksitas isu pekerja anak belum diimbangi dengan mekanisme penanganan yang mapan dalam merespon permasalahan anak.
Pemahaman yang berbeda-bedadan tidak menyeluruh dalam interpretasi kebijakan baik di level pusat, daerah, maupun lokal, menjadikan intervensi isu pekerja anak di sektor pariwisata anak dilakukan secaras poradis dan parsial.
Masalah ini dapat menemui titik terang ketika penerjemahan norma HAM yang bersifat universal, berjalan beriringan dengan infusi nilai sosio-kultural yang hidup di tengah masyarakat.
Hal tersebut menegaskan kebutuhan akan kebijakan holistik yang mampu menangkap keragaman karakteristik industri pariwisata di masing-masing wilayah, mengingat proses sosial di masyarakat yang juga beragam dalam memandang isu ini.
“Budaya, dalam hal ini, diharapkan mampu menjadi wahana pertalian nilai-nilai hak asasi manusia lokal dan internasional,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hal yang bisa dilakukan pertama-tamaadalah membentuk sebuah forum komunikasi multi-stakeholder dan lintas sektor untuk menyamakan persepsi mengenai keterlibatan anak di aktivitas kepariwisataan.
Di saat yang bersamaan, setiap upaya intervensi yang digagas harus memiliki semangat kerja bottom-up. Proses kebijakan yang dapat membuka ruang partisipasi masyarakat menjadi prasyarat penting dalam keberhasilan strategi ini.
Dengan pendekatan bottom-up, komunitas dapat mendorong pemaknaan hak asasi manusia yang terkandung dalamkeseharian masyarakat setempat, termasuk di dalam aktivitas kepariwisataan.
“Harapannya, otoritas daerah dapatmenentukan prioritas kebijakan hak asasi manusia, dan mengadopsi pendekatan yang cocok dengan kebutuhanwilayah masing-masing,” tutup Sabrina. (her/fat)




