Jakarta (pilar.id) — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, mahasiswa penerima bisa kehilangan hak atas beasiswa ini apabila melanggar ketentuan akademik, etika, atau administrasi kampus.
Pencabutan KIP Kuliah Diatur Secara Resmi
Pencabutan bantuan KIP Kuliah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi serta Peraturan Sekjen Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berwenang mencabut status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria, seperti:
- Mengundurkan diri atau putus kuliah,
- Pindah perguruan tinggi,
- Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah,
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan,
- Melanggar norma atau kode etik kampus,
- Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi, atau
- IPK berada di bawah standar akademik yang ditetapkan.
Kasus Pencabutan di UNS Solo
Kasus terbaru terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi kehilangan beasiswa KIP Kuliah setelah videonya tengah dugem beredar di media sosial.
Menurut sumber internal kampus, pencabutan beasiswa tersebut merujuk pada Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
Selain kehilangan beasiswa, mahasiswi tersebut juga dijatuhi sanksi konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Mahasiswa Dapat Mengajukan Klarifikasi
Meski demikian, mahasiswa yang dicabut beasiswanya berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus. Proses ini dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas.
Untuk kasus akademik, seperti IPK di bawah standar minimum, kampus wajib memberikan pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika setelah masa pembinaan tidak ada peningkatan, bantuan dapat dihentikan dan diberikan kepada mahasiswa lain.
Kebijakan ini bertujuan agar pencabutan beasiswa tidak bersifat permanen dan mahasiswa tetap memiliki kesempatan memperbaiki kinerjanya.
Perguruan Tinggi Dapat Mengusulkan Pengganti
Apabila beasiswa dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa lain sebagai penerima pengganti, sesuai pedoman dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, kuota bantuan tetap tersalurkan kepada mahasiswa yang berhak dan memenuhi syarat. (ret/hdl)






