Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Atasi Banjir Margomulyo, Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Lahan Exit Tol Margomulyo-Tandes
  • Menaker Yassierli Gandeng Industri KEK Mandalika Masuk MagangHub, Siapkan Kuota 150 Ribu Peserta untuk Genjot Vokasi
  • Jakarta Kreatif Festival 2026 Dibuka, Pramono Anung Targetkan Jakarta Tembus Jajaran 50 Kota Global pada 2030
  • CIMB Niaga Gelar Employee Volunteering Day 2026, Ratusan Karyawan Jabodetabek Dorong Aksi Sosial di Bintaro
  • Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pendidikan»Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut, Ini Penyebab dan Langkah yang Dapat Dilakukan Mahasiswa

Beasiswa KIP Kuliah Bisa Dicabut, Ini Penyebab dan Langkah yang Dapat Dilakukan Mahasiswa

Pendidikan Retno Wulandari6 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, mahasiswa penerima bisa kehilangan hak atas beasiswa ini apabila melanggar ketentuan akademik, etika, atau administrasi kampus.

Pencabutan KIP Kuliah Diatur Secara Resmi

Pencabutan bantuan KIP Kuliah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi serta Peraturan Sekjen Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berwenang mencabut status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria, seperti:

  • Mengundurkan diri atau putus kuliah,
  • Pindah perguruan tinggi,
  • Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah,
  • Dipidana berdasarkan putusan pengadilan,
  • Melanggar norma atau kode etik kampus,
  • Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi, atau
  • IPK berada di bawah standar akademik yang ditetapkan.

Kasus Pencabutan di UNS Solo

Kasus terbaru terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi kehilangan beasiswa KIP Kuliah setelah videonya tengah dugem beredar di media sosial.

Menurut sumber internal kampus, pencabutan beasiswa tersebut merujuk pada Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.

Selain kehilangan beasiswa, mahasiswi tersebut juga dijatuhi sanksi konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Baca Juga  Tak Menyerah Dihadang Kondisi Ekonomi Keluarga, Annisa Lulus FK UNDIP dengan IPK 3.96

Mahasiswa Dapat Mengajukan Klarifikasi

Meski demikian, mahasiswa yang dicabut beasiswanya berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus. Proses ini dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas.

Untuk kasus akademik, seperti IPK di bawah standar minimum, kampus wajib memberikan pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika setelah masa pembinaan tidak ada peningkatan, bantuan dapat dihentikan dan diberikan kepada mahasiswa lain.

Kebijakan ini bertujuan agar pencabutan beasiswa tidak bersifat permanen dan mahasiswa tetap memiliki kesempatan memperbaiki kinerjanya.

Perguruan Tinggi Dapat Mengusulkan Pengganti

Apabila beasiswa dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa lain sebagai penerima pengganti, sesuai pedoman dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, kuota bantuan tetap tersalurkan kepada mahasiswa yang berhak dan memenuhi syarat. (ret/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kartu Indonesia Pintar

Berita Lainnya

Dr. Handayani, dr. MKes., Dekan FK Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa)

Unusa Buka Jalur KIP Kuliah untuk Fakultas Kedokteran, Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA Berprestasi

21 Mei 2025
Annisa Himmatul A

Tak Menyerah Dihadang Kondisi Ekonomi Keluarga, Annisa Lulus FK UNDIP dengan IPK 3.96

9 Februari 2025
Gibran Rakabuming Raka di Stadion Gelora Delta Sidoarjo (foto: instagram @gibran_rakabuming)

Hadiri HUT SPSI di Sidoarjo, Gibran Rakabuming Raka Siap Prioritaskan Beasiswa untuk Anak Buruh

28 Januari 2024

Jangan Ketinggalan, Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Buka Sampai 31 Oktober 2023

14 Februari 2023

Ini 10 PTN yang Terima KIP Kuliah Terbanyak, Jawa Timur jadi Wilayah Tertinggi

27 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi

4 Juli 2026
(foto: Dok BNI)

HUT Ke-80 BNI: Usung Tema Swadharma Bhakti Nagara, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Transformasi Digital

4 Juli 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang

3 Juli 2026
Danantara default

BUMN Ekosistem Danantara Indonesia Rampungkan Laporan Keuangan 2025: Kinerja Laba Melonjak Tajam

3 Juli 2026
Mohamed Salah (sumber foto: facebook @EgyptNT)

Mesir vs Australia di Piala Dunia 2026: Misi Mohamed Salah Mengukir Sejarah Baru

3 Juli 2026
Berita Lainnya
Proses pembangunan bozem di Tanjungsari, Surabaya

Atasi Banjir Margomulyo, Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Lahan Exit Tol Margomulyo-Tandes

4 Juli 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Yassierli Gandeng Industri KEK Mandalika Masuk MagangHub, Siapkan Kuota 150 Ribu Peserta untuk Genjot Vokasi

4 Juli 2026
JKF 2026 di Istora Senayan

Jakarta Kreatif Festival 2026 Dibuka, Pramono Anung Targetkan Jakarta Tembus Jajaran 50 Kota Global pada 2030

4 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.