Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, membela Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, soal pernyataannya gang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Setelah saya menyimak pernyataan Gus Yaqut secara utuh, Zainut menyatakan, dia yakin bahwa Menag tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Untuk hal tersebut, ia memohon kepada masyarakat agar dapat memahami pernyataan Gus Yaqut secara utuh, jernih dan proporsional. “Tujuannya agar tidak muncul dugaan yang tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya, Rabu (23/2/2022).
Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Yaqut menilai, aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.
Menurutnya, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan. Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya. (her/fat)