Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir layanan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat PayPal.
Namun, pembukaan akses tersebut hanya sementara waktu agar para pengguna PayPal memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (PayPal) per Minggu, (31/7/2022) pukul 8 tadi. Paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Minggu (31/7/2022).
Ia berharap, kesempatan yang diberikan tersebut bisa membuat masyarakat atau pengguna melakukan migrasi atau memindahkan uangnya ke layananan digital lainnya. Hal itu agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang. Sebab, hingga kini PayPal belum juga melakukan komunikasi dengan Kominfo.
Semuel menegaskan, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya. Pasalnya, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” tegasnya.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari berbagai pihak. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar ‘SE Terdaftar’ ke ‘SE Dihentikan Sementara’.
Pengamat media sosial, Enda Nasution, turut menyoroti langkah Kementerian Kominfo yang melakukan pemblokiran terhadap delapan layanan digital atau PSE Lingkup Privat.
Menurut dia, apa yang dilakukan Kominfo tersebut sangatlah tidak bijak karena merugikan banyak pihak. Terlebih, kata dia, aturan ihwal pendaftaran PSE sudah kebablasan.
“Ini sih enggak bijak sama sekali. Merugikan konsumen, merugikan warga negara. Aturan kebablasan. Tolong ditinjau ulang,” kata Enda dikutip dari akun Twitter-nya @enda, kemarin. (her/hdl)