Jakarta (pilar.id) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus pembunuhan seorang menantu perempuan yang dilakukan oleh ayah mertua di Pasuruan, Jawa Timur, merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori femisida.
Menurut Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, tindakan pembunuhan terhadap perempuan terjadi karena perempuan seringkali dipandang sebagai individu yang lebih rendah dan sebagai objek seksual.
“Femisida bisa dilakukan oleh laki-laki dari berbagai latar belakang, termasuk pasangan intim, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, orang tak dikenal, ayah tiri, mertua, hingga pejabat publik atau aktor negara,” ujarnya.
Femisida merujuk pada pembunuhan perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai objek yang dapat diperlakukan sesuai keinginan pelaku.
Rainy Hutabarat menjelaskan bahwa femisida adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem dan sadis. Umumnya, femisida bukan tindakan kekerasan tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas.
Korban sering kali telah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan lainnya sebelum akhirnya dibunuh. Dalam kasus femisida oleh ayah mertua terhadap menantu yang tengah hamil, korban tewas saat mencoba mempertahankan diri dan menghindari upaya pemerkosaan oleh ayah mertua.
Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah “femisida” belum diakui secara resmi dalam perundang-undangan nasional. Data yang terpisah untuk kasus pembunuhan berbasis gender atau femisida juga belum tersedia di kepolisian, sehingga kasus femisida masih diperlakukan sebagai pembunuhan biasa.
Sebelumnya, seorang perempuan berusia 23 tahun yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan tewas di rumahnya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (31/10). Korban diduga dibunuh oleh ayah mertuanya, yang juga mencoba melakukan pemerkosaan sebelum tindakan pembunuhan terjadi. Sementara itu, suami korban sedang bekerja saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Saat peristiwa tragis itu terjadi, korban sedang berada di rumah bersama ayah mertuanya. Sementara suami korban sedang bekerja. (hdl)