Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menegakkan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini, baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Alex mengungkapkan, pimpinan KPK selalu mendapat keluhan dari masyarakat dan pengusaha yang seolah-olah KPK tidak ada di Bumi Cenderawasih. Alex mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi.
Mendapati informasi masyarakat tersebut, lanjutnya, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah: Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menyatakan pihaknya sudah mempunyai cukup bukti untuk memproses hukum tiga kepala daerah tersebut.
“Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua,” katanya.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.
Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
KPK telah memanggil Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. (her/fat)