Bandung (pilar.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga tempat yang berbeda. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek Bandung Smart City, dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
Ali mengatakan, tiga lokasi yang digeledah adalah Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA di wilayah Jakarta Barat.
“Dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut berhasil ditemukan dan diamankan pada ketiga lokasi tersebut,” jelasnya, Kamis (20/4/2023).
Menurut Ali, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari Tersangka YM dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK telah mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang bermaksud menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka YM.
Ali mengatakan bahwa hal tersebut terjadi saat proses penggeledahan beberapa hari lalu dan diduga ada pihak yang memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari oleh tim penyidik.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan merupakan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor dan KPK akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
KPK meminta dukungan masyarakat untuk mengawal proses penyidikan ini dengan memberikan informasi terkait dugaan perbuatan tersangka YM dan rekannya kepada Tim Penyidik atau melalui layanan call center 198. (hdl)