Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Presiden Jokowi Tinjau Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
  • Angela Tanoesoedibjo jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya
  • Anies Baswedan Ajak Mahasiswa IMN Sukabumi Manfaatkan Waktu Kuliah dengan Bijak
  • Batik Diharap Mampu Adaptasi dengan Perkembangan Zaman dan Teknologi
  • Prabowo: Dukungan Partai Demokrat jadi Tambahan Amunisi dalam Pilpres 2023
  • Terkait Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Akui Tidak Ada Jarak dengan Prabowo
  • TIKI Gelar Roadshow Kampus untuk Kenalkan Potensi Karir di Industri Kurir
  • Tampil Stylish dan Nyaman dengan Wedges, Ini Tips yang Wajib Diperhatikan
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang
Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

Moh. Usman7 Juni 2023 08:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Tiga dari tujuh tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui kanal Youtube KPK pada Selasa (6/6/2023).

Dari tujuh tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR, dan SR masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” jelas Ali.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang (SI), Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang (MR), Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang (BH), dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang (RH).

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mukti Agung. “KPK mengembangkan kasus ini dengan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dan rekannya,” ujar Ali.

Baca Juga  Ikuti LSO Kampus, Dua Pemuda ini Sabet Juara 3 di Ajang Bridge Design Competition Singapura

Kasus ini diduga terjadi dalam konteks pemilihan Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026, di mana dilakukan perubahan komposisi dan rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Ali melanjutkan, MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk pengaturan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Beberapa jabatan disiapkan bagi para ASN yang berminat menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II dengan tarif bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp100 juta,” papar Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan uang sebesar Rp100 juta, sementara RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan Eselon II sesuai tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

“Pemberian uang dilakukan secara tunai di kantor AJW dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo. Dengan pemberian uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” tambahnya.

Ali menyampaikan bahwa total uang yang terkumpul sekitar Rp650 juta disebut sebagai “uang syukuran” yang kemudian digunakan oleh AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW, termasuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar pada tahun 2022.

Para tersangka, yaitu AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH, dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (usm/hdl)

Baca Juga  Masih Jadi Misteri, KOI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian David Jacobs

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

headline jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Kasus Korupsi di Pemalang KPK

Berita Lainnya

Angela Tanoesoedibjo, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. (foto: Dok Kemenparekraf)

Angela Tanoesoedibjo jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya

22 September 2023 11:07 WIB
Anies Baswedan

Anies Baswedan Ajak Mahasiswa IMN Sukabumi Manfaatkan Waktu Kuliah dengan Bijak

22 September 2023 10:36 WIB
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) Satriyani Dewi Astuti

Ikuti Ekspedisi Jelajah Nusantara, Mahasiswa Unair Inisiasi Desa Wisata Kopi Kuta Jungak

21 September 2023 18:06 WIB
Ahli Forensik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes

Dedikasi Prof Dr dr Ahmad Yudianto, Dari Konsultan Autopsi Kasus Brigadir J hingga Kasus Mutilasi

21 September 2023 13:29 WIB
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo saat berkunjung ke Pelatnas Asian Para Games (foto: Dok Kemenparekraf)

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Kevin Sanjaya ke Pelatnas Asian Para Games

21 September 2023 12:11 WIB
Ilustrasi jalanan Kota Jakarta (foto: Achmad Al Fadhli, unsplash)

Gangguan Pernapasan Mengancam: Pentingnya Vaksinasi Pneumonia di Lingkungan Kerja

20 September 2023 20:50 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono

AHY Instruksikan Pimpinan DPD dan DPC Demokrat untuk Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

20 September 2023 17:01 WIB
Prabowo Subianto

Tanggapi Isu Tampar Wamentan, Prabowo: Kita Menginginkan Ketenangan

19 September 2023 20:38 WIB
Edukasi mencangkok tanaman bersama siswa SD di Eduwisata Ndalem Kerto Ponorogo

Eduwisata Ndalem Kerto, Kawasan Wisata Alternatif di Ponorogo yang Pasti Bikin Happy!

19 September 2023 20:21 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri menikmati udara pagi sembari meninjau perkembangan pembangunan IKN dari atas bukit (foto: BPMI Setpres)
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo saat berkunjung ke Pelatnas Asian Para Games (foto: Dok Kemenparekraf)
Gelaran Karang Kite Festival 2023 di Desa Wisata Karang Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta
Berita Pilihan
Angela Tanoesoedibjo, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. (foto: Dok Kemenparekraf)

Angela Tanoesoedibjo jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya

22 September 2023 11:07 WIB
Anies Baswedan

Anies Baswedan Ajak Mahasiswa IMN Sukabumi Manfaatkan Waktu Kuliah dengan Bijak

22 September 2023 10:36 WIB
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) Satriyani Dewi Astuti

Ikuti Ekspedisi Jelajah Nusantara, Mahasiswa Unair Inisiasi Desa Wisata Kopi Kuta Jungak

21 September 2023 18:06 WIB
Ahli Forensik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes

Dedikasi Prof Dr dr Ahmad Yudianto, Dari Konsultan Autopsi Kasus Brigadir J hingga Kasus Mutilasi

21 September 2023 13:29 WIB
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo saat berkunjung ke Pelatnas Asian Para Games (foto: Dok Kemenparekraf)

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Kevin Sanjaya ke Pelatnas Asian Para Games

21 September 2023 12:11 WIB
Berita Lainnya
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri menikmati udara pagi sembari meninjau perkembangan pembangunan IKN dari atas bukit (foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Tinjau Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

22 September 2023 11:23 WIB
Angela Tanoesoedibjo, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. (foto: Dok Kemenparekraf)

Angela Tanoesoedibjo jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya

22 September 2023 11:07 WIB
Anies Baswedan

Anies Baswedan Ajak Mahasiswa IMN Sukabumi Manfaatkan Waktu Kuliah dengan Bijak

22 September 2023 10:36 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.