Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Tiga dari tujuh tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui kanal Youtube KPK pada Selasa (6/6/2023).
Dari tujuh tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR, dan SR masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” jelas Ali.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang (SI), Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang (MR), Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang (BH), dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang (RH).
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mukti Agung. “KPK mengembangkan kasus ini dengan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dan rekannya,” ujar Ali.
Kasus ini diduga terjadi dalam konteks pemilihan Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026, di mana dilakukan perubahan komposisi dan rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Ali melanjutkan, MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk pengaturan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Beberapa jabatan disiapkan bagi para ASN yang berminat menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II dengan tarif bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp100 juta,” papar Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan uang sebesar Rp100 juta, sementara RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan Eselon II sesuai tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
“Pemberian uang dilakukan secara tunai di kantor AJW dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo. Dengan pemberian uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” tambahnya.
Ali menyampaikan bahwa total uang yang terkumpul sekitar Rp650 juta disebut sebagai “uang syukuran” yang kemudian digunakan oleh AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW, termasuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar pada tahun 2022.
Para tersangka, yaitu AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH, dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (usm/hdl)