Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Sawit»KPPU Tempuh Dua Pendekatan Ihwal Pembenahan Persaingan Usaha Industri Kelapa Sawit

KPPU Tempuh Dua Pendekatan Ihwal Pembenahan Persaingan Usaha Industri Kelapa Sawit

Sawit Dina Prihatini30 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit ke dalam truk untuk dibawa ke pabrik (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit. Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang (UU)

“Serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Rabu (30/3/2022).

Menurut dia, kedua tindakan tersebut ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

Adapun, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Kegiatan penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Selain penegakan hukum, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2022 dengan nomor surat 43/K/S/III/2022 perihal saran dan pertimbangan KPPU terkait kebijakan industri minyak goreng.

Baca Juga  Harga CPO Naik 77,34 Persen, Kenaikan Harga Minyak Goreng Masih Akan Berlanjut Selama 2022

“Dalam surat kepada presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut,” kata Taufik.

Pada jangka pendek, lanjut Gopprera, KPPU merekomendasikan Pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).

Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail). Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

“Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran,” kata dia.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO–DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO–DPO.

Baca Juga  Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22 Persen, Permintaan India dan Tiongkok Jadi Pendorong

Kata Taufik, saran dan pertimbangan tersebut disampaikan KPPU sebelum terjadi perubahan kebijakan terakhir oleh Pemerintah, khususnya terkait DMO dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi. Terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka.

Dalam praktiknya, pengawasan ini dikembangkan Pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem
Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Untuk pembenahan jangka menengah dan panjang perlu segera dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut. Langkah selanjutnya pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK.

“Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng,” ujar Taufik. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
CPO pelaku usaha minyak goreng Sawit

Berita Lainnya

Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22 Persen, Permintaan India dan Tiongkok Jadi Pendorong

28 Februari 2026
Ilustrasi kesibukan di kebun sawit

Harga Referensi CPO Melemah, Biji Kakao Menguat pada Januari 2025

1 Januari 2025
Hasil penyitaan Tim Penyidik berupa uang rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura

Kasus Korupsi Industri Kelapa Sawit di Medan, Kejagung Geledah Tiga Tempat

8 Juli 2023

Kenaikan Volume Penjualan Topang Kinerja Peningkatan Finansial DSNG

21 April 2023

Pemerintah Dinilai Gagal Atasi Persoalan Minyak Goreng

3 Februari 2023

BPKP Susun Gambaran Umum Audit Sektor Sawit Sesuai Permintaan Luhut

1 Juli 2022
sawit

Penjualan CPO Terbatas, Harga Sawit di Mukomuko Turun Rp 270 per Kilogram

26 Juni 2022
sawit

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Tandan Buah Segar di Kotabaru Kalsel Merangkak Naik

31 Mei 2022
sawit

Lakukan Audit Perusahaan Sawit, Gubernur Kalteng Minta Segera Laksanakan Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat

31 Mei 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.