Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan belum memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk segera membukanya.
“Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan tersebut,” ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, melalui keterangan tertulisnya dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Idham menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK, yang dapat dilakukan melalui bank yang berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bank swasta.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan semua sumbangan dalam bentuk uang ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, RKDK juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu guna mencegah terjadinya kecurangan.
“Dalam hal ini, terdapat dua lembaga yang melakukan pemantauan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Idham juga menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 9 partai politik yang telah membuka RKDK untuk Pemilu 2024, yaitu:
- Partai Golkar
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Ummat (hdl)