Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kesalahan konversi pada Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Dari pemantauan dan pemantauan kami, ada 2.325 TPS yang teridentifikasi mengalami kesalahan konversi,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Meskipun demikian, KPU belum melakukan pengecekan detail terkait jumlah suara yang tidak akurat. Menurutnya, kesalahan atau ketidakakuratan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.
Hasyim menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah terdeteksi oleh sistem, dan KPU telah meminta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk melakukan koreksi terhadap konversi yang salah. “Supaya pemindaian tersebut jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” tambahnya.
Proses konversi terjadi ketika Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Sistem konversi dalam Sirekap membaca formulir tersebut dan secara otomatis menampilkan angka hitungannya. Perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap menjadi masalah yang muncul.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses informasi. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Hasil hitungan langsung (real count) Pemilu 2024 dapat dipantau oleh masyarakat di laman pemilu2024.kpu.go.id, meskipun bukan hasil akhir. KPU menyatakan publikasi formulir model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang oleh KPPS, KPU kabupaten atau kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (usm/hdl)