Jakarta (pilar.id) – Anggota polisi Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri untuk jadi justice collaborator. Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa Bharada E adalah salah satu saksi kunci kasus penembakan Brigadir J. Itulah alasan pengajuan justice collaborator Bharada E.
“Oleh karena itu, kami berkesimpulan dan atas permintaan Bharada E dia ingin menjadi justice collaborator. Sehingga, kita punya kepentingan untuk mengajukan permohonan tersebut kemudian minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Deolipa seperti disaksikan dalam YouTube Metro TV, Minggu (7/8/2022).
Kata dia, membantu Bharada E mengajukan justice collaborator adalah kepentingan kuasa hukum saat ini karena harus menyelamatkan Bharada E dalam konteks saksi untuk kepentingan hukum yang lebih besar dan lebih kuat sehingga bisa menyelesaikan masalah pidana ini secara menyeluruh.
Di sisi lain, penetapan tersangka Bharada E saja masih tidak cukup karena diduga kuat ada tersangka utama yang hingga kini terus diungkap di dalam penyidikan.
Selain itu, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa kasus penambakan Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal, namun terdapat beberapa pelaku lainnya.
“Dari pasalnya saja menunjukkan ada pasal lainnya. Jawaban Bharada E, ada beberapa orang yang terlibat,” kata dia.
Kendati demikian, Deolipa tidak bisa mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam Brigadir J. Kata dia, hal itu karena penyidik masih menjalankan penyidikan. “Tapi tidak bisa kita jawab sekarang (orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J),” tegasnya.
Deolipa mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
“Mangkanya bisa disimpulkan ada perintah dari seseorang untuk Bharada E menembak Brigadir J,” ujarnya.
Kendati demikian, dia belum bisa mengungkap siapa orang yang memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ia menyebut, pengungkapan pelaku lain adalah kewenangan penyidik.
“Sudah dikatakan yang bersangkutan (Bharada E), hanya saja ini untuk kepentingan penyidikan jadi belum bisa dibuka ke publik. Biarkan penyidik bekerja,” kata dia. (her/fat)