Jakarta (pilar.id) – Malang nian nasib L (27), wanita asal Sukabumi, yang kini hanya bisa pasrah karena ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam jaringan scam online internasional. L ditangkap saat baru tiba dari Dubai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2024. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka L, seorang perempuan WNI asal Sukabumi,” ujar Alfis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka L ditangkap saat baru mendarat dari Dubai. Ia merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai, di mana L berperan sebagai operator scam. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka lain dalam jaringan ini, seperti ZS alias C, H, dan terdakwa N.
“L bekerja sebagai operator scam online dan mendapatkan upah bulanan sebesar 3500 dirham,” jelas Alfis.
Alfis menjelaskan bahwa L awalnya pergi ke Dubai pada April 2023 untuk berlibur Hari Raya Idul Fitri dan mengunjungi saudaranya. Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun, setelah tiba, ia mengikuti pelatihan selama dua minggu untuk menjadi operator scam online.
“L dilatih oleh seorang warga negara Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi Instagram,” tambahnya.
L kini menghadapi berbagai pasal terkait tindak pidana siber, termasuk Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, L bisa dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara. (hdl)