Surabaya (pilar.id) – Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut, disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto, bila korbannya merupakan 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat press konferensi di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut jika tersangka merupakan warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43) yang telah terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap para PMI di Hong Kong.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bila tersangka menggunakan modus mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.
“Pekerja imigran ini dieksploitasi dan dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil di rekam, lalu korban ditakut-takuti, dan meminta uang hingga ratusan juta untuk satu orang,”
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, bila tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, jika pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut sedang berada di Jatim.
“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, lalu kami buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” papar Kombes Pol Farman.
Lebih rinci, Kombes Farman, menyebut bila waktu kejadian kejahatan tersebut terjadi diantara November 2022 sampai Maret 2023 dan tempat kejadian sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan di wilayah Jatim.
“Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya.
Selain itu dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.
“Sampai saat ini kami masih membuka hotline pengaduan korban yaitu di nomor 08119971996 agar mempermudah pelaporan,” pungkas Kombes Farman. (jel/hdl)