Jakarta (pilar.id) – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terlibat judi online.
Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 60 orang di DPR yang diduga terlibat dalam judi online, termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap informasi ini.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judi online. Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judi online,” katanya, Senin (8/7/2024).
Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online menyebutkan bahwa perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.
Didik mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Didik menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas tanpa memberikan privilege kepada siapa pun, termasuk anggota DPR.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judi online, harus clear dan clean. Untuk itu, DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judi online melalui oknum-oknum anggotanya,” tegasnya.
Menurut Didik, kondisi judi online sudah cukup darurat dan momen ini harus dijadikan evaluasi serta pembenahan di kelembagaan DPR.
“Jaga, junjung tinggi dan hormati trust publik selama ini. Jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR maka bukan hanya legitimasi yang menjadi problem, tapi juga bisa berpotensi menjadi persoalan besar dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkapnya.
Komisi III DPR berharap proses penanganan judi online di lingkungan DPR dapat segera diselesaikan dengan baik dan transparan. DPR diminta untuk tetap fokus pada tugas dan fungsi kedewanan tanpa terpengaruh kasus ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI,” tutup Didik.
Didik juga meminta pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas judi online. Menurutnya, diperlukan komitmen tinggi dan tindakan nyata dari pemerintah serta penegak hukum.
“Bukan hanya political will, tapi dibutuhkan action will yang lebih nyata. Saatnya pemerintah menggunakan extra effort-nya untuk melakukan pemberantasan judi online,” jelasnya.
Didik menambahkan bahwa pemerintah harus membangun kesadaran kolektif tentang bahaya judi online yang sudah merambah hingga level grass roots.
“Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial, dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional, dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral, dan lintas negara,” ujarnya.
Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Didik berharap ada terobosan besar dalam penegakan hukum terkait judi online.
“Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online! Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judi online secara tegas, masif, dan berkelanjutan,” pungkas Didik. (hdl)