Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak menyikapi beredarnya informasi terkait gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa saat ini layanan BSI sudah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.
“OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BSI untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan,” ungkap Dian, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, OJK juga mendukung langkah BSI dalam mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, antara lain dengan perluasan layanan weekend banking.
OJK juga meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
KE PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa OJK memberikan perhatian besar terhadap pelindungan nasabah dan konsumen.
OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.
Industri perbankan perlu memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani secara konsisten oleh seluruh perbankan. (mad/hdl)