Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah berhasil menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
BBH Indonesia, yang menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris, menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang mereka sediakan. Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit dari anggotanya, serta menggunakan sistem member-get-member dengan bonus berjenjang.
Setelah melakukan verifikasi, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melanggar izin yang dimilikinya.
Satgas PASTI telah mengambil berbagai tindakan, termasuk pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran nomor rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak belakangan ini.
Smart Wallet juga menjadi sasaran Satgas PASTI, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa Smart Wallet melakukan penghimpunan dana dengan berkedok robot trading/expert advisor melalui multi-level marketing tanpa izin beroperasi di Indonesia. Tindakan yang diambil termasuk pemblokiran akses dan link/URL, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan dua aspek penting: Legal (memastikan izin yang tepat) dan Logis (mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan). Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi online yang mencurigakan diminta untuk melaporkannya kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau WA (081157157157), serta email: [email protected] atau [email protected]. (ret/hdl)