Jakarta (pilar.id) – Sejak awal tahun 2024, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin resmi terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun akun media sosial milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, pada Kamis (18/4/2024), mengungkapkan bahwa Satgas telah mencatat lebih dari 100 situs dan akun media sosial yang dilaporkan.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation, terutama di platform media sosial seperti Telegram.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dukungan dan partisipasi masyarakat sangatlah penting. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan meningkatkan kewaspadaan dan sikap hati-hati dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak jelas.
Penting untuk selalu memperhatikan dua aspek utama, yaitu Legal dan Logis (2L). Aspek Legal menegaskan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan harus memiliki izin usaha yang sah dari lembaga atau otoritas yang berwenang. Sedangkan aspek Logis menekankan pentingnya mempertimbangkan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta menawarkan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, diharapkan segera melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected]. (mad/ted)