Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (risk-based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku.
Pencabutan ini disebabkan oleh ketidakmampuan PT ASPAN untuk menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun undangan kepada investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) terhadap PT ASPAN karena ketidakmampuannya memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
PT ASPAN diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan, namun OJK tidak dapat menyetujui rencana tersebut karena dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan di bidang asuransi umum.
OJK juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT ASPAN dan menemukan indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Sejak pencabutan izin usaha, PT ASPAN diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya dan dalam waktu 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Selama proses likuidasi, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN untuk pelayanan konsumen. Tim Likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perusahaan. (mad/hdl)