Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) selama periode September-Oktober 2023.
Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyampaikan bahwa timnya telah berhasil memblokir 173 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, termasuk dengan melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku,” kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
Dengan pemblokiran tersebut, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjol ilegal atau pinpri, karena dapat berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak yang berasal dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang membentuk forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tugas utama Satgas PASTI adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Berdasarkan ketentuan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Satgas PASTI menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjol ilegal, dan pemblokiran telah diajukan untuk menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp dari pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melanggar ketentuan. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected]. (riq/hdl)