Jakarta (pilar.id) – Menjelang akhir Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri perbankan Indonesia tetap dalam kondisi yang resilien dan berdaya saing. Meskipun ada potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, tingkat profitabilitas dan stabilitas sektor perbankan masih terjaga.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pada Rabu (21/2/2024), tingkat profitabilitas sektor perbankan diukur dengan Return on Assets (ROA) mencapai 2,74 persen, sedikit meningkat dari November 2023 yang sebesar 2,72 persen. Begitu juga dengan Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,81 persen (November 2023: 4,83 persen).
Aman Santosa menyampaikan bahwa permodalan (CAR) perbankan tetap tinggi, mencapai 27,65 persen (November 2023: 27,86 persen), memberikan bantalan yang kuat sebagai mitigasi risiko di tengah ketidakpastian global. Dari sisi kinerja intermediasi, kredit tumbuh double digit sebesar 10,38 persen (November 2023: 9,74 persen yoy), mencapai Rp 7.090 triliun pada Desember 2023.
Pertumbuhan kredit utamanya didorong oleh Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja, dengan Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit, tumbuh 12,02 persen yoy dengan porsi kredit mencapai 45,64 persen dari total kredit perbankan.
Pada Desember 2023, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,73 persen yoy, mencapai Rp 8.458 triliun, di mana giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar sebesar 4,57 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan meningkat, dengan rasio-rasio likuiditas seperti Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,71 persen dan NPL gross sebesar 2,19 persen.
Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun, mencapai Rp 265,78 triliun pada Desember 2023, dengan dampak positif terhadap penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen. OJK mencatat penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan dengan mencabut izin usaha beberapa lembaga, serta menerbitkan peraturan untuk penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/S). (mad/hdl)