Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»LBH APIK Apresiasi Masuknya Perbudakan Seksual dalam DIM RUU TPKS

LBH APIK Apresiasi Masuknya Perbudakan Seksual dalam DIM RUU TPKS

Peristiwa Moh. Usman7 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ratna Batara Munti, Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan

Jakarta (pilar.id) – Ratna Batara Munti, Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) memberikan apresiasi atas masuknya pembahasan tentang perbudakan seksual dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS pemerintah.

Hadir dalam dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil, dan Akademisi secara virtual di Jakarta, Senin (7/2/2022), Ratna menjelaskan, pelaku perbudakan seksual bermaksud untuk melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan membuat orang lain di bawah kendalinya.

“Ini sudah diakomodir di DIM pemerintah, kami sangat mengapresiasi untuk tetap dipertahankan dan kita akan berjuang di DPR bersama-sama,” tegasnya.

Dalam perbudakan seksual, lanjut Ratna, setiap orang yang mencabut kebebasan seseorang atau membuat orang di bawah kendalinya dengan maksud melakukan perkosaan atau pencabulan, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Hal tersebut berbeda dengan makna perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang tidak spesifik menjelaskan tentang niat pelaku.

“Inti dari perbudakan seksual adalah mencabut kebebasan seseorang. Itu bisa berarti fisik maupun psikis, termasuk dengan penjeratan utang. Jadi ini berbeda dengan perampasan kemerdekaan. Itu kan memang niatnya untuk merampas kemerdekaan. Kalau ini niatnya adalah memang dia melakukan, mengendalikan korban, tapi untuk melakukan kekerasan seksual, apakah itu perkosaan atau pencabulan,” jelasnya.

Baca Juga  Pentingnya Pengesahan RUU TPKS, Dapat Redam Kekerasan Seksual Pada Anak

Ratna kemudian mengatakan, dengan peraturan yang ada, seringkali perbudakan seksual hanya dikenakan pidana yang rendah, tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Kalau ketika melihat kasus itu, seringkali memang diterapkan adalah pasal perkosaan, kemudian juga ada pasal perampasan kemerdekaan, tapi ini tidak cukup, tidak cukup tepat ya untuk diterapkan pada persoalan ini, perbudakan seksual, karena kita tahu dampaknya berbeda, bahkan kasus yang di Medan itu 15 tahun disekap di sebuah gua. Nah apakah kita hanya menerapkan Pasal 285 yang hanya maksimal 12 tahun ya,” katanya.

Oleh karena itu, LBH APIK mendorong perbudakan seksual diatur dengan peraturan tersendiri, sehingga dapat diberikan hukuman yang setimpal.

“Kita perlu melihat kualitas dari perbuatan ini, sehingga memang tepat ini harusnya ada pasal tersendiri, perbudakan seksual, sehingga hukumannya juga lebih sesuai dengan peristiwa dan dampak yang dialami korban,” katanya. (usm/hdl/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
LBH APIK perbudakan seksual Ratna Batara Munti RUU TPKS

Berita Lainnya

Carilayanan.com, Kukuhkan diri Sebagai Web Layanan Peduli Korban Kekerasan

20 Oktober 2021
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.