Jakarta (pilar.id) – Dari hari ke hari, kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi dan semakin banyak yang terungkap ke publik. Dengan tidak adanya aturan yang jelas mengenai kekerasan sekual ini, posisi perempuan dan anak0-anak menjadi sangat rentan untuk terus kembali menjadi korban.
Sehingga, banyak aktifis perempuan dan kelompok masyarakat yang terus menyerukan agar DPR dan Pemerintah seegera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini.
Ia meyakini RUU TPKS yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak. Amel panggilan akrab Amelia Anggraini mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (15/2/2022) menanggapi lonjakan angka kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengatakan berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Tahun 2021 menyebutkan sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima KPPA, 45,1 persennya adalah kekerasan seksual.
Angka tersebut, menurut Amel, sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan.
“Laporan KPPA ini harus menjadi lampu emergency. Karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” kata Amel dalam siaran persnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
LPSK mendapat 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.
“Data dari sejumlah lembaga menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar,” jelasnya.
Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual.
Hal ini bisa dilihat dari isi RUU di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik.
“Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat,” kata Amel. (lin/fat/antara)