Jakarta (pilar.id) – Pemprov DKI Jakarta meniadakan ketentuan aturan ganjil genap selama libur lebaran.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut berlaku mulai 19 April hingga 25 April 2023 mendatang.
Selain peniadaan ganjil genap, pihak Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) selama dua pekan libur Lebaran, yakni pada Minggu 23 April dan 30 April 2023.
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Rabu (19/4/2023).
Syafrin mengatakan, untuk pekan berikutnya pada 30 April 2023 HBKB juga ditiadakan pada tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.
“Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” jelasnya.
Peniadaan CFD sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).
Selain itu, peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. (ade)